28 April 2011

Profil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

 

DJKN adalah suatu Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang:
  • kekayaan negara,
  • piutang negara, dan
  • lelang
sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


VISI DAN MISI

Visi
 
"Menjadi Pengelola kekayaan Negara, Piutang Negara dan Lelang yang Bertanggung Jawab untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat".

Misi
  • Mewujudkan optimalisasi penerimaan, efisiensi pengeluaran dan efektifitas pengelolaan kekayaan negara;
  • Mengamankan kekayaan negara melalui pembangunan database serta penyajian jumlah dan nilai eksisting kekayaan negara;
  • Mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan sebagai acuan dalam berbagai keperluan penilaian;
  • Melaksanakan pengurusan piutang negara yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
  • Mewujudkan lelang sebagai instrumen jual beli yang mampu mengakomodasikan kepentingan masyarakat.

NILAI
 
- Integritas (Integrity)
Sikap dasar dan sikap mental yang menjunjung tinggi kebenaran.

- Komitmen (Commitment)
Senantiasa melakukan upaya terbaik dan memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam menyelesaikan setiap tugas.

- Ketulusan (Sincerity)
Selalu bekerja dalam kesungguhan dan keikhlasan serta senantiasa menjaga kebersihan hati.



Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
 
PUPN adalah panitia interdepartemental yang mengurus piutang negara yang berasal dari instansi pemerintah atau badan-badan yang dikuasai oleh negara. Anggota PUPN berasal dari Kantor Departemen Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah.PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta sedangkan PUPN Cabang mempunyai kedudukan di setiap Kantor Operasional.



 

Hubungan PUPN Dengan DJKN
 
PUPN Mempunyai wewenang mengurus piutang negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960. Pelaksanaan produk hukum (putusan) wewenang PUPN dilakukan oleh DJKN yang mempunyai kantor operasional yang dikoordinasi Kantor Wilayah.



Tugas

Merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Fungsi

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  • Penyusunan standardisasi, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, dan lelang;
  • Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

All about "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor"

 

Sejarah


Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa, merupakan warisan sejak zaman Hindia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah karesidenan.



Spesifikasi teknis


Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris.

  • Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf)
  • Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku

Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395x135 mm. Terdapat cetakan garis lurus pembatas lebar 5 mm di antara ruang nomor polisi dengan ruang angka masa berlaku.

Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) cetakanlambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" (Direktorat Lalu Lintas Kepolisian RI) yang merupakan hak paten pembuatan TNKB oleh Polri dan TNI.

 

Warna


Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor umum: warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor milik pemerintah: warna dasar merah dengan tulisan berwarna putih
  • Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing: warna dasar putih dengan tulisan berwarna hitam
  • Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing: warna dasar hitam dengan tulisan berwarna putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian
  • Kendaraan bermotor untuk transportasi dealer (pengiriman dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer): warna dasar putih dengan tulisan berwarna merah.

 

Nomor polisi


Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditempatkan setelah Kode Wilayah Pendaftaran. Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):

  • 1 - 2999, 8000 - 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
  • 3000 - 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
    • Mulai Februari 2010 nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
    • Mulai awal 2011 nomor kendaraan untuk Jakarta Selatan (berkode S) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.[rujukan?]
  • 7000 - 7999, dialokasikan untuk bus.
  • 9000 - 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.

Apabila nomor urut pendaftaran yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A - Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Khusus untuk DKI Jakarta, dapat menggunakan hingga 3 huruf seri di belakang angka pendaftaran, sesuai kategori atau dengan permintaan khusus.

Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ

X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar

Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:

  • U -> Jakarta Utara
  • B -> Jakarta Barat
  • P -> Jakarta Pusat
  • S -> Jakarta Selatan
  • T -> Jakarta Timur
  • E -> Depok
  • N -> Tangerang Kabupaten
  • C -> Tangerang Kota
  • V -> Tangerang Kota
  • K -> Bekasi Kota
  • F -> Bekasi Kabupaten
  • W -> Tangerang Selatan

Sementara, Y umumnya merupakan jenis kedaraan berdasarkan. golongan. Huruf yang mewakili kategori kendaraan, antara lain:

  • A -> Sedan / Motor
  • F -> Minibus, Hatchback, City Car
  • J -> Jip dan SUV
  • D -> Truk
  • T -> Taksi
  • U -> Kendaraan Staf Pemerintah
  • Q -> Kendaraan Staf Pemerintah (contoh: B 1234 FQN untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, B 1234 KQN untuk Pemerintah Kota Bekasi)

Sementara, Z merupakan huruf acak yang diberikan untuk pembeda.

Contoh: B XXXX PAA -> Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).

Untuk kendaraan dinas dan operasional pemerintah eselon tinggi seperti menteri dan jajarannya, saat tidak menghadiri acara kenegaraan atau berdinas, maka 3 huruf seri akhir plat akan menggunakan format RF dan huruf pembeda sesuai kategori jabatan. Jika digunakan untuk mengikuti acara kenegaraan atau berdinas makan plat akan diubah menjadi RI-XX.

Contoh: B 1234 RFS -> Mobil tersebut adalah mobil dinas atau operasional kementerian eselon tinggi.

 

Kode Nomor Polisi


Kewilayahan


IndonesiaLicensePlatesMap.png


Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006.

Sumatera



Jawa


DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat


Jawa Tengah dan DI Yogyakarta


Jawa Timur


    Catatan:

  1. ^ Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
  2. ^ Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
  3. ^ Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

Bali dan Nusa Tenggara



Kalimantan



Sulawesi



Maluku dan Papua



Tidak digunakan



Presiden dan pejabat pemerintahan pusat


Mobil dinas pejabat negara memiliki plat nomor khusus. Jika pada saat pejabat tersebut bertugas ke wilayah di luar ibukota RI atau kunjungan dinas ke luar negeri, maka plat nomor tersebut akan dipasangkan pada mobil yang dinaiki oleh pejabat bersangkutan.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk kenderaan pejabat penting di Indonesia:


Catatan: Nomor kendaraan Pejabat Negara / Menteri sering berganti, hal ini disesuaikan dengan jumlah anggota Kabinet. Misalnya pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014) Jabatan Sekretaris Kabinet bukan setingkat menteri, sehingga Nomor Kendaraan untuk beberapa menteri berubah. Sebagai contoh saat ini Kepala BIN menggunakan RI 49.

Korps diplomatik dan konsuler


Mobil milik korps diplomatik (Kedutaan besar maupun organisasi internasional) memiliki kode khusus, yakni CD (singkatan dari Corps Diplomatique) atau CC (singkatan dari Corps Consulaire), diikuti dengan angka. Untuk mendapatkan STNK dan BPKB, haruslah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritori (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.

Berikut adalah daftar nomor polisi untuk korps diplomatik di Indonesia:


Mobil operasional staf korps diplomatik memiliki nomor polisi serupa dengan kendaraan pribadi (dasar hitam dengan tulisan putih) namun dengan format khusus yakni memiliki lima angka dan kode angka negara dicetak lebih kecil dengan format sub-bagian.

Contoh: "B 12345 15" berarti mobil ini adalah kendaraan operasional staff korps diplomatik Vatikan.

Pada KTT Asia-Afrika 2005, kendaraan para pesertanya dipasang plat nomor dengan kode KAA.


sumber: id.wikipedia.org

Bahan berbahaya yang terkandung dalam Shabu-Shabu


bukan shabu-shabu yang ini yaa..




tapi yang ini..





ini dia bahan berbahaya yang terkandung dalam shabu-shabu..
 

1. Korek Api

Fosfor merah yang terkandung dalam kepala korek api yang dikombinasikan dengan yodium dapat menjadi zat yang disebut Hydriodic Asam, sebuah bahan baku methamphetamines.


2.
Yodium

Yodium adalah racun yang berbahaya jika tertelan dalam jumlah besar yang dapat mempengaruhi fungsi tiroid. Dibutuhkan hampir 4 botol yodium untuk menghasilkan 2-3 gram methamphetamine.


3.
Drano

Anda mungkin telah menggunakan Drano untuk menimbulkan korosi pada pipa air akibat rambut dan sampah.


4.
Minyak Rem

Tau sendiri kan fungsi minyak rem?

Cukup mengerikan bukan? Tapi belum stop sampai di sini saja, lanjut..


5.
Efedrin

Selain membersihkan sinus, efedrin mempunyai efek samping dari melepas dopamin di dalam otak, yang membangkitkan sensasi kenikmatan seperti yang dirasakan ketika makan makanan atau melakukan seks. Meskipun hal ini mungkin terdengar besar secara teori, simulasi berlebihan pelepasan dopamin secara buatan pada akhirnya akan menyebabkan seseorang kehilangan kemampuan untuk menciptakan sensasi kesenangan secara alami.


6.
Lighter Fluid, Butana

Cairan ringan yang digunakan selama memasak shabu. Mungkin Anda mulai mengerti mengapa begitu sering pabrik shabu terbakar.


7.
Asam klorida


Asamklorida ini ditemukan secara alami dalam usus sebagai bahan cairan pencernaan manusia. Jika tumpah pada kulit, asam ini akan benar-benar merusak hingga ke daging manusia. Dalam dunia industri, asam klorida digunakan dalam pengolahan kulit dan untuk menghilangkan besi-oksida dan karat dari baja. Pengguna shabu memilih untuk sengaja menelan korosif asam ini ke dalam tubuh mereka.


8.
Sodium hidroksida

 
Sebagian besar natrium hidroksida digunakan dalam menciptakan biodiesel atau untuk aluminium etsa. Ini juga digunakan oleh pekerja kota yang bertugas di jalan untuk menghilangkan noda darah pada kecelakaan.


9.
Ether


Gas yang sangat mudah terbakar ini digunakan sebagai pembius untuk operasi oleh negara dunia ketiga. Setelah menghirup udara, yang pernah disebut "manis asam belerang" untuk efek hipnosis, pasien dapat menjalani operasi tanpa rasa sakit.


10. Amonia anhidrat

Istilah "anhidrat" berarti tanpa air. Karena amonia yang kuat ini kekurangan air, ia akan mencarinya di mana pun dapat menemukannya, makan melalui apa pun yang di jalan termasuk daging manusia. Zat yang sangat merusak ini digunakan industri sebagai pendingin komersial dan pupuk kimia.



Ada beberapa resep yang berbeda untuk membuat shabu tapi tentu tetap melibatkan bahan - bahan yang sangat berbahaya. Beberapa bahan lain yang digunakan untuk membuat shabu adalah
asam baterai, pengencer cat, bensin, dan minyak tanah. Jika Anda mengenal seseorang yang menjadi pengguna shabu beritahukanlah hali ini kepada mereka. Pengguna hanya mengetahui cara menggunakannya untuk kepuasan sendiri tanpa tau akan efek samping yang sangat berbahaya di dalam setiap kandungan bahan - bahan dasarnya. Mereka mungkin tidak tahu bahwa alasan tubuh mereka bereaksi dengan cara ini adalah karena diracuni secara harfiah dan akan dapat menyebabkan gejala kegilaan permanen dengan terus menggunakannya.


masih berani nyoba shabu-shabu setelah tau bahan-bahannya???

diterjemahkan dari articlesbase.com